Operasi Yustisi SKTS ( Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara ) yang dilakukan Kelurahan Gubeng, Surabaya di Jalan Gubeng Klingsingan, akhir September 2014, berhasil menjaring 30 penduduk liar.
Menurut Heri Suswati Mega Rahayu, S.Sos, Lurah Gubeng, bagi penduduk yang telah kedapatan tidak memperpanjang SKTS, saat terkena razia akan mendapat sanksi adminitrasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Bagi Penduduk daerah yang SKTS nya tidak diperpanjang akan dikenai denda minimal 50 ribu rupiah.” Katanya pada Progresif.
Sedangkan untuk pembayaran denda, masih kata Mega akan dilakukan di kantor Kecamatan, sehingga bagi penduduk yang terkena operasi tersebut akan diberikan surat tilangan,” Penduduk kost yang tidak mempanjang SKTS akan diberikan surat tilang dan selanjutnya mereka akan membayar dendanya di Kantor Kecamatan Tambaksari.” terangnya.
Operasi Yustisi yang melibatkan Satpol PP Kecamatan Gubeng dan kota, itu juga menyadarkan warga musiman untuk segera memiliki SKTS.” Kita sudah berupaya pada penduduk yang Kos agar segera memiliki SKTS yang berlaku.” jelasnya ( Progresif/Adji )